JAKARTA |Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen penyetaraan pendidikan dinilai Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, lebih kental dengan kepentingan politik.
Laporan tersebut diajukan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama organisasi Jawara Bela Umat Bela Rakyat (Pejabat). Mereka mempersoalkan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mardiansyah menilai momentum pelaporan tersebut menimbulkan pertanyaan. Menurutnya, persoalan itu berpotensi dibaca sebagai bagian dari upaya memengaruhi citra politik Gibran di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau melihat momentum dan persoalannya, aroma politisasi cukup kuat,” ujar Mardiansyah, Minggu (4/10/2026).
Namun, Mardiansyah menilai tekanan politik maupun hukum yang diarahkan kepada Gibran justru dapat menimbulkan efek berbeda. Menurutnya, sorotan yang semakin besar terhadap seorang tokoh tidak menutup kemungkinan memengaruhi dinamika dukungan masyarakat.
Ia bahkan memperkirakan persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari dinamika politik Gibran ke depan.
Pertanyakan Momentum Pelaporan
Mardiansyah juga mempertanyakan relevansi laporan terkait pencalonan Gibran yang diajukan sekitar dua tahun setelah Pilpres 2024 berlangsung.
Menurut dia, persoalan mengenai dokumen pendidikan yang berkaitan dengan proses pencalonan semestinya dilihat dalam konteks tahapan Pilpres 2024 yang telah dilalui.
“Pilpres 2024 sudah lewat dua tahun. Karena itu, laporan yang muncul sekarang patut dipertanyakan momentumnya,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 mengikuti satu rangkaian proses pencalonan. Karena itu, menurut Mardiansyah, persoalan mengenai pencalonan Gibran tidak seharusnya dilepaskan dari keseluruhan proses pemilu yang telah berlangsung.
Mardiansyah menyatakan persyaratan pencalonan Gibran telah melalui tahapan yang berlaku saat Pilpres 2024.
“Persyaratan pencalonan sudah dipenuhi dan prosesnya telah dinyatakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran juga sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan dalam proses pencalonan.
Karena itu, ia menilai laporan terbaru tersebut tidak secara otomatis mengubah status pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Di sisi lain, laporan tersebut menunjukkan bahwa isu mengenai dokumen pendidikan Gibran masih menjadi bagian dari perdebatan publik. Perkembangan penanganan laporan oleh aparat penegak hukum akan menjadi salah satu faktor penting untuk melihat bagaimana persoalan tersebut berlanjut.
Bagi Mardiansyah, isu tersebut tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga berpotensi masuk ke dalam dinamika politik menjelang kontestasi politik berikutnya.
Editor : moza
Sumber Berita: https://Medantalktv.com














Komentar