Karyawan Swasta di Tapteng Diamankan, Polisi Sita 500 Gram Ganja yang Disembunyikan dalam Ember Cat

- Penulis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TAPTENG | Seorang pria berinisial MST alias Buyung, yang bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja seberat sekitar 500 gram.

MST diamankan di rumah orang tuanya di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

MST diketahui berdomisili di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Johannes mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., kemudian melakukan penyelidikan.

“Petugas selanjutnya mengamankan MST di kediaman orang tuanya,” demikian keterangan polisi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan plastik kresek berwarna hitam.

Ganja tersebut ditemukan disembunyikan di dalam sebuah ember cat bekas merek Bocor Guard berwarna biru-putih.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita dua paket ganja dengan berat bruto sekitar 500 gram atau setengah kilogram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit ember cat yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan ganja.

Dalam pemeriksaan awal, MST mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan penyidikan guna mengungkap asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, MST dijerat dengan pasal sangkaan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : zira

Sumber Berita: https://Medantalktv.com

Follow WhatsApp Channel medantalktv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Remaja 15 Tahun Diduga Dibawa Pria Naik Bus Tujuan Riau, Polres Labuhanbatu Bergerak Cepat
VIRAL Warga Tembung Mengaku Urus SIM A di Polres Binjai Tanpa Ujian, Sebut Bayar Rp800 Ribu
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Karyawan Swasta di Tapteng Diamankan, Polisi Sita 500 Gram Ganja yang Disembunyikan dalam Ember Cat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Remaja 15 Tahun Diduga Dibawa Pria Naik Bus Tujuan Riau, Polres Labuhanbatu Bergerak Cepat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:49 WIB

VIRAL Warga Tembung Mengaku Urus SIM A di Polres Binjai Tanpa Ujian, Sebut Bayar Rp800 Ribu

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terbaru