MEDAN |Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan perjudian online yang diduga beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas perjudian melalui sebuah situs web bermerek “Nextplay88”.
“Memang ada dua TKP penangkapan. Dua TKP kejadian sebenarnya, tempat terjadinya perkara. Yang pertama itu di Medan, Kota Medan, tepatnya di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Bayu, Kamis (1/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Ditressiber Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap aktivitas situs yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian online.
Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, yakni Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, serta Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.
Dalam perkara tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka yang disebut berperan sebagai pemilik situs judi online. Sementara DH disebut berperan sebagai pihak yang turut serta dalam aktivitas tersebut.
Bayu menjelaskan, penyelidikan awal dilakukan terhadap DH yang diketahui beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi. Setelah DH diamankan, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan MA yang disebut sebagai pemilik situs judi online tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan. Namun, saat polisi datang, MA tidak berada di lokasi. Petugas hanya menemukan istri MA yang kemudian diperiksa sebagai saksi.
“Di Medan di sini, kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA. Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada si MA ini, MA ini tidak berada di tempat,” kata Bayu.
Penyidik kemudian melanjutkan pencarian ke wilayah Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan DH yang disebut sebagai rekanan MA.
Sementara itu, MA diketahui telah berupaya melarikan diri ke Jakarta Pusat. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Hasilnya, MA berhasil ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah diamankan, MA kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut. Ini kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara. Dan penangkapan yang dilakukan oleh tim daripada Ditressiber ini juga dibantu oleh tim daripada Ditressiber Polda Metro Jaya,” ujar Bayu.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan oleh Ditressiber Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aktivitas jaringan situs judi online tersebut.
Editor : Zira
Sumber Berita: https://Medantalktv.com














Komentar